Parpol Jembatan antara Rakyat dan Pemerintah
|
Bawaslu Kota Kupang - Pemerintah berkwajiban dalam proses penyampaian informasi mengenai politik ke masyarakat, dan juga Partai Politik (Parpol) mempunyai tanggungjawab yang sama untuk menyampaikan informasi politik ke masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Noce Nus Loa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kota Kupang, ketika hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu dengan Pengawas Adhoc, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, pada Kamis, (29/12/2022) di Hotel On The Rock Jl. Timor Raya Kota Kupang.
Dalam paparan materi terkait relasi dan peran pemerintah Kota Kupang dengan Parpol di Kota Kupang, Noce menyebut bahwa Parpol menjadi jembatan antara Rakyat dan Pemerintah. Parpol juga berperan sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk mendapat respon Pemerintah.
Dikatakannya Pemerintah diberi wewenang pengawasan terhadap Parpol agar tidak melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan konsensus bangsa, yang membahayakan keutuhan NKRI.
Pada kegiatan tersebut, para Ketua, Anggota, dan staf pada Divisi Hukum, Pencehagan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Se-Kota Kupang antusias mendengar paparan materi oleh narasumber.*(mal)