Partai Hanura Sambut Baik Kunjungan Bawaslu Kota Kupang
|
Foto: Suasana saat Sosialisasi SIPS Bawaslu di Kantor Sekretariat DPC Partai Hanura Kota Kupang yang di hadiri oleh Ketua DPC dan Sejumlah pengurus Partai Hanura Kota Kupang pada Jum'at, (2/9/2022).
Bawaslu Kota Kupang-Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange., S. IP beserta beberapa staf dan siswa magang dari SMK Tawa Tanah-Kabupaten Sikka yang sementara magang di Bawaslu Kota Kupang, melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Partai Hanura) Kota Kupang, Jum'at, (2/9/2022).
Menurut Adi, sapaan akrab Yunior A. Nange., S.IP, kunjungan dengan tujuan sosialisasi terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini di anggap penting karena dalam menghadapi tahapan yang sedang berlangsung, SIPS bisa menjadi alat bantu bagi peserta pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa proses.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Bawaslu Kota Kupang merasa penting untuk terus membangun komunikasi dengan Parpol untuk berbagi informasi, dan mengetahui alamat sekretariat parpol.
"Bertemu dengan jajaran pengurus partai Hanura Kota Kupang, ini di anggap penting karena dalam menghadapi tahapan yang sedang berlangsung saat ini tentu antara Bawaslu Kota Kupang dan Partai Politik akan membangun komunikasi tentang berbagai hal tentang pelaksanaan pemilu" kata Adi Nange yang juga adalah Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Kupang.
Menyambut baik kunjungan itu, Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Melky R. Balle., SH menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengurus Partai Hanura Kota Kupang dan secara khusus Bawaslu Kota Kupang atas kehadirannya dalam rangka sosialisasi. Menurutnya sosialisasi ini tentu adalah penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pada kesempatan sosialisasi itu, Melky Balle juga meminta penegasan mengenai apa saja yang menjadi objek sengketa yg berkaitan dengan aplikasi SIPS tersbut.
Menanggapi permintaan itu, Adi Nange menegaskan jika yang menjadi objek sengketa yakni Keputusan KPU dan Berita Acara yang di keluarkan oleh KPU, atau dapat di katakan sengketa itu dari peserta dan penyelenggara.
Anita Bolle, staf sekretariat Bawaslu Kota Kupang, yang di berikan kepercayaan untuk membawakan materi tentang SIPS, menjelaskan secara detail mengenai alur proses penyelesaian sengketa, manfaat SIPS, teknis pendaftaran akun, login sampai pada pengisian form permohonan online.
Menurut anita, yang sangat penting dan perlu di perhatikan pada pada saat pendaftaran agar menggunakan email aktif karena konfirmasi permintaan user akan di kirimkan ke email tersebut.*(mala)