Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih Bawaslu Kota Kupang Awasi Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026

foto bersama

Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda menyerahkan berkas temuan Bawaslu Kota Kupang berdasarkan hasil uji petik, terkait dengan pindah domisili terdapat 2 (dua) data pemilih yang masih tercantum dalam DPT, untuk ditindaklanjuti kepada Anggota KPU Kota Kupang Siti Fatimah Arman.

Bawaslu Kota Kupang- Dalam rangka memastikan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Kupang di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Kupang. Rabu (01/07/2026).

Rapat pleno tersebut membahas hasil rekapitulasi PDPB yang meliputi data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan data pemilih. Forum ini juga menjadi ruang bagi Bawaslu dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap hasil pemutakhiran yang telah dilakukan KPU Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyatakan bahwa kegiatan rapat pleno Triwulan II ini merupakan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 1 tahun 2025, terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. 

“Sesuai dengan amanat UU No.7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 1 tahun 2025, kami melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kami melakukan Coklit terbatas dan hasilnya kami akan sampaikan dalam rapat pleno terbuka ini”, jelasnya.

Memimpin rapat, Ismael, menjelaskan ada dua tahapan kegiatan dalam pleno ini, yang pertama pemaparan hasil rekapitulasi PDPB yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang mulai dari jumlah pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah perbaikan pemilih.Lalu yang kedua, memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno untuk memberikan masukkan terkait hasil rekapitulasi PDPB tersebut.

Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu  secara langsung atau pengawasan melekat atas Coktas yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang dan melalui uji petik berdasarkan data yang disampaikan KPU Kota Kupang. 

Sejalan dengan hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, mengapresiasi upaya KPU Kota Kupang yang telah melakukan coktas sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Ia juga menyampaikan hasil uji petik yang telah di lakukan oleh Bawaslu Kota Kupang, yang mana terdapat data dua pemilih masih tercantum dalam DPT padahal telah pindah domisili. 

“Untuk jalan menuju pleno kedua ini kita harus apresiasi karena banyak coktas yang telah dilakukan guna memastikan keakuratan data di lapangan. Hasil koordinasi kami dengan teman-teman di KPU, ada 173 data uji petik. Berdasarkan hasil uji petik, terkait dengan pindah domisili masih ada 2 data pemilih yang masih  tercantum dalam DPT, dan harap ke depan bisa di perbaiki”, ujarnya. 

Ia berharap temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan data pemilih. Selain itu, Bawaslu Kota Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menanggapi masukan tersebut, KPU Kota Kupang menyatakan siap menetapkan kedua data tersebut sebagai pemilih yang TMS sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain Bawaslu Kota Kupang, turut hadir dalam rapat pleno ini adalah perwakilan dari Kesbangpol Kota Kupang, Rutan Kelas II B Kupang, Lapas Kelas II A Kupang, Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, LPKA Klas I Kupang, Disdukcapil Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Anang

Foto : Humas