Pelanggaran ASN dalam Pemilu, Bawaslu berwenang merekomendasi
|
Bawaslu Kota Kupang- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Susiani Kanaha,SH.,MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penganan Pelanggaran dengan Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/Kota sesuai timeline. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Gorontalo, Daerah Khusu Ibukota (DKI) Jakarta, Riau,Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, dan kepulauan Riau. secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada, Selasa, (30/11/2021).
Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI) menyelelenggarakan kegiatan ini dan menghadirkan narasumber yaitu Badan Kepegawaian Negara Direktur Pengawasan dan Pengendalian Myma Amir, SE., MM. Pada kesempatannya, Myma memaparkan materi tentang Peran Badan Kepegawaian Negara dalam Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN.
œTerdapat 1.125 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas dan mendapat rekomendasi Komisi ASN. Dari ke 1.125 ASN yang direkomendasi tersebut, terdapat 1.025 ASN yang sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sisanya 100 ASN belum ditindaklanjuti PPK namun data kepengawaian mereka telah diblokir. Ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH menyampaikan gambaran permasalahan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN yang belum banyak ditindaklanjuti sampai saat ini di wilayah NTT.
œAda ASN yang sudah kita beri rekomendasi tetapi belum ditindaklanjuti, padahal kita ketahui bersama bahwa semua laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN hanya melalui Bawaslu sehingga kita punya tanggung jawab moril dalam penyelesaiannya. Jika temuan/laporan tersebut tidak ditindaklanjuti maka tentu ekspektasi publik bagi Bawaslu dipertanyakan. Ungkapnya.
Pada akhir rapat ini, RI Yusti Erlina selaku Kepala Biro (Karo) Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu RI menyampakan bahwa dalam rangka mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu atau Pemilihan oleh ASN, perlu ada mekanisme dan pola pendekatan kepada partai politik dalam rangka menjadi bakal calon kepala daerah mengingat ASN juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Beliau berharap dari rapat ini dapat memperoleh banyak informasi sebagai rujukan untuk membuat regulasi yang memperkuat kewenangan Bawaslu dalam sistem penegakkan netralitas ASN.
Penulis :
Editor : Mala