Pendaftaran Hari Pertama, Bawaslu Kota Kupang Lakukan Pengawasan Melekat
|
Bawaslu Kota Kupang - Proses pemilihan serentak tahun 2024 ini telah sampai pada tahapan pencalonan, khusus pada pendaftaran bakal Pasangan Calon. KPU Kota Kupang melakukan penerimaan pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Dr. Jefirston Richset Riwu Kore, MM., MH. dan Dr. Lusia Adinda Dua Nurak Lebu Raya, S.Pd., MM, di Kantor KPU Kota Kupang pada hari pertama dibukanya masa pendaftaran Selasa (27/8/2024).
Sebagai bakal Paslon pertama yang datang mendaftar, Jefirston dan Adinda diusung oleh PDI Perjuangan Kota Kupang, PAN Kota Kupang dan Perindo Kota Kupang. Kedatangan Bakal Paslon dengan pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung serta simpatisan ini, langsung diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang serta jajaran sekretariatnya.
Terlihat jelas dalam proses pendaftaran ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kupang serta sejumlah staf yang melakukan pengawasan secara langsung. Menurut Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, selama masa pendaftaran bakal Paslon, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan pengawasan melekat untuk mengawal ketaatan atas prosedur, mekanisme dan tata cara selama proses pendaftaran berlangsung.
"Untuk pendaftaran di hari pertama ini dan selama masa pendaftaran, jajaran pengawas dari Bawaslu Kota Kupang akan lakukan pengawasan melekat agar secara langsung mengawal ketaatan atas prosedur, mekanisme dan tata cara selama masa pendaftaran" ujar Adi, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Kupang.
Masih menurut Adi, tim pengawas dari Bawaslu Kota Kupang telah mempersiapkan diri secara baik dan siap untuk melakukan pengawasan melekat selama pendaftaran. Dicontohkannya, selama persiapan untuk pengawasan, secara internal dilakukan sejumlah diskusi untuk mendalami aturan teknis terkait pendaftaran, penguasaan atas alat kerja pengawasan serta pembagian tim dan peran dalam pelaksanaan pengawasan secara melekat.
"Kami secara internal telah lakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan pengawasan di masa pendaftaran, misalnya dengan berdiskusi atas sejumlah aturan teknis terkait pendaftaran, memahami alat kerja pengawasan dan pembagian tim dengan peran masing-masing dalam pelaksanaan pengawasan melekat" kata Adi yang saat itu didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dengan pengawasan melekat maka dapat secara langsung mengetahui dan memahami proses yang dilakukan dalam pendaftaran bakal Paslon.
Penulis & Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Kupang