PENDALAMAN LEGAL DRAFTING DAN LEGAL OPINION, BAWASLU PROVINSI NTT GELAR RAPAT KERJA TEKNIS SECARA DARING.
|
Bawaslu Kota Kupang - Kegiatan Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opinion ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, SH. Dalam sambutannya Thomas mengharapkan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan mendoakan untuk seluruh anggota maupun staff yang terpapar bisa pulih kembali. (Jumat, 16 Juli 2021).
Selanjutnya ia mengatakan agar bapak/ibu koordiv dan Staff HP3S seluruh Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan ini hingga selesai. " Pendalaman teknis Pembuatan Legal Drafting dan Legal Opinion ini sangat lah penting, guna mendukung tugas dan kewajiban kita dalam upaya menghadapi pihak - pihak yang ingin mengajukan upaya hukum pada kita. "ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Noldi Tadu Hungu, S.Pt selaku Koordiv Sengketa dalam memberikan arahan. "kegiatan ini begitu teknis buat kita dalam menyusun Legal Drafting dan Legal Opinion."tambahnya.
sementara itu Melpi M. Marpaung, ST selaku Koordiv Hukum dan Datin menambahkan agar kita harus siap membuat analisa, kajian dan putusan guna menghadapi pemilu serentak 2024 nantinya.
Felipus Cornelis Boling, S.STP,M.Si selaku Kabag Hukum, Humas dan Datin menyampaikan Laporan Kegiatan ini.
Selanjutnya Hesy G. Amatae, SH selaku Kasubag Hukum Bawaslu NTT memandu serta mendampingi dua narasumber dari Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH (Tenaga Ahli Bawaslu RI) dan Rizki Dermawan Sinaga, SH (Tim Asistensi Bawaslu RI).
Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH (Tenaga Ahli Bawaslu RI) Saat menyampaikan Materi Legal Drafting
Rizki Dermawan Sinaga, SH (Tim Asistensi Bawaslu RI) saat menyampaikan Materi Fungsi dan Tujuan Legal Opinion di Lingkungan Bawaslu
Urgensi Pembuatan Legal Drafting Bagi Bawaslu menjadi Judul dari materi yang disampaikan oleh Bachtiar. Dalam materinya beliau mengungkapkan bahwa Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan masalah hukum di perlukan " expertise knowledge" atau memiliki ketrampilan/pengetahuan. œketrampilan/pengetahuan disini bukan sekedar membaca pasal - pasal dalam aturan, karena setiap pasal itu bisa menjadi multitafsir. untuk itu kita harus perlu merefleksi kembali kasus - kasus serta putusan sebelumnya untuk mengetahui karakteristik dari setiap masalah hukum yang kita hadapi. Ujarnya.
Sementara itu Fungsi dan Tujuan Legal Opinion di Lingkungan Bawaslu dibawakan oleh Rizki Dermawan Sinaga, SH. Dalam materinya , Rizki lebih menerangkan terkait hal teknis penyusunan legal opinion. dimana Elemen penting dalam Penyusunan Legal Opinion ini ialah harus Akurat, Singkat, Jelas dan Berurutan. hal teknis tersebut dapat membantu pimpinan dalam menyusun suatu kebijakan atau keputusan, dengan maksud agar analisis hukum yang dibuat dapat menentukan arah kebijakan nantinya.
Diakhir kegiatan, Thomas M. Djawa, SH mengungkapkan rasa terima kasih kepada kedua pemateri yang telah memberikan pemahaman kepada seluruh peserta kegiatan Daring. serta kepada para Koordiv dan Staff yang telah mengikuti kegiatan ini sampai akhir.
Penulis : Ram
Editor : Mala