Pengawas Pemilu butuh Advokasi Hukum dalam menjalankan Tupoksinya
|
Bawaslu Kota Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bagi Seluruh Koordiv PHL dan HP3S serta Staff Bawaslu se NTT di Neo Aston Hotel Kupang.(Selasa, 14 September 2021)
Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH. œ Kegiatan ini menjadi bekal buat kita semua dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum berkaitan dengan Tupoksi kita sebagai Pengawas Pemilu. Ujarnya.
Selain Ketua Bawaslu NTT, hadir dalam kegiatan ini pula Anggota Bawaslu NTT, diantaranya Noldi T. Hungu, S.Pt (Koordiv sengketa), Melphi Marpaung ST (Koordiv Hukum, Humas dan Datin), Jemris Fointuna, S.Pi (Koordiv Pengawasan), Baharudin Hamzah, SH, M.Si (Koordiv SDMO), Ignasius Jani (Kepala Sekeretariat), Felipus C. Boling, S.STP, MSi (Kabag Hukum, Humas, dan Datin), dan beberapa Kasubbag Hukum serta Staff Bawaslu Provinsi NTT.
Narasumber dalam kegiatan ini, diantaranya, Melphi Marpaung, ST, dalam Materinya tentang Pemberian Bantuan Hukum, ia mempresentasikan terkait dasar hukum untuk mendapatkan bantuan hukum serta proses pengajuan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu. Dimana bantuan hukum ini merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap Anggota Bawaslu pada seluruh tingkatannya.
Selanjutnya, Dr. John Tuba Helan sebagai Pengamat hukum menyampaikan materinya terkait Fungsi dan Efektivitas Advokasi Hukum. Dimana ia mengutarakan bahwa tujuan dari Advokasi hukum ialah untuk menyelesaikan permasalahan yang berdimensi hukum.
Felipus Boling dalam materinya Stategi Penulisan Legal Opinion, ia menjelaskan tahapan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan LO yakni adanya fakta hukum, identifikasi hukum, masalah hukum, dasar hukum dan kesimpulan yang mana semuanya itu harus sesuai dengan prinsip Legal Opinion yang merujuk pada sistim hukum Indonesia.
Sebagai pemateri terakhir Mikhael Feka, SH selaku Akademisi Unwira Kupang terkait jenis Advokasi serta unsur “ unsurnya.ia menyebutkan bahwa Advokasi terbagi atas 3 yaitu Advokasi diri, Advokasi Kasus, dan Advokasi Hukum. Dimana ketiga Advokasi itu memuat unsur pembelaan, memberi dukungan, dan rekomendasi berupa dukungan aktif.
Selanjutnya Mikhael memberikan saran terkait Advokasi Hukum ialah berdamai. œSeadil “adilnya putusan hakim lebih adil berdamai.ujar pria yang sering disapa Feka itu.
Penulis : Ram
Editor : Mala