Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Paham Tugas dan Fungsi Kelembagaan

Pengawas Pemilu Harus Paham Tugas dan Fungsi Kelembagaan
Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi NTT saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu di Hotel Swiss Bell Court Jl. Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang pada Rabu, (21/12/22).

Bawaslu Kota Kupang - Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Djani hadir dan memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) di Hotel Swiss Bell Court Jl. Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang pada Rabu, (21/12/22).

Dalam sambutannya Ignasius Djani mengingatkan bahwa yang menjadi dasar rujukan dalam melakukan Pengawasan bukan hanya merujuk pada UU Pemilu serta Perbawaslu terkait tahapan saja, melainkan Pengawas Pemilu harus berpijak pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Hubungan Kerja.

"Jangan lupa bahwa Perbawaslu terkait Pola Hubungan Kerja menjadi dasar rujukan kita melakukan pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu pada setiap tingkatan, terkait teknis itu batasannya dari mana sampai kemana, ini menjadi penting agar, didalam kita melakukan pengawasan tidak menjadi tumpang tindih" kata Ignas sapaan akrap Kepala Sekretariat Bawaslu Prov - NTT ini.

Foto bersama usai pembukaan Rapat Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu

Lebih lanjut dikatakan bahwa salah satu materi Bimtek yang harus di desain Bawalsu sehingga disamping memahami tugas fungsi secara utuh tentang kewenangan di kelembagaan kita, pengawas pemilu juga memahami juga tugas dan fungsi serta kewenangan pada masing-masing divisi.

Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama 2 hari ini dihadiri Anggota Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung, Kepala Sekretariat, Ignasius Djani dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional Bawaslu NTT serta turut hadir sebagai peserta kegiatan, Kordiv (HP2H) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas bersama staf dari 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Dalam kegiatan ini juga hadirkan sejumlah Narasumber, seperti Anggota KPU Provinsi NTT Lodowick Fredik, dengan materinya Rancangan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik di Provinsi NTT. Ada juga Jemris Fointuna Mantan Anggota Bawaslu Kota Kupang periode 2018/2022 dengan materinya Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. Selain itu ada Akademisi/Penggiat Pemilu Dr. Rudi Rohi dengan materinya (penegakan) Etika Penyelenggara Pemilu.*(Ded)