Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahun 2021

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahun 2021

Bawaslu Kota Kupang - Koordinator Sekretariat (Korsek) Angelina D. Rasmah, A.Md Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Stef w. Gewe dan Staf Pengelola Keuangan Destiny Mira Mangngi, S.Akun mengikuti Rapat Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Hotel Romyta Kupang, Kamis (9/12/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, S.H didampingi, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, S.T, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, S.Pi dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT Noldi Tadu Hungu, S.Pt serta Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu NTT Ignasius Jani S.I.P. Dalam arahannya Thomas menyampaikan terkait tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memastikan administrasi pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 di masing-masing Kabupaten/Kota. Thomas juga berterima kasih kepada Kasek dan Korsek di 22 Kabupaten/kota yang telah bekerja memfasilitasi sehingga kegiatan-kegiatan di tahun 2021 boleh terlaksana dengan baik.

Pada kesempatan tersebut Ignas menyampaikan beberapa hal antara lain pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban harus sesuai dengan akun yang ada pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan juga kewajiban pajak sebagai hak negara tidak boleh dilupakan serta tetap menjaga relasi yang baik antara sekretariat dengan komisioner.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyusunan dan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2021 oleh Tim Pengelola Keuangan Bawaslu NTT.

Penulis : Destiny

Editor : Admin