Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan SOP AP Penanganan Pelanggaran

Penyusunan SOP AP Penanganan Pelanggaran
Susiani Kanaha, SH.,MH (Koordiv HP3S) berdiskusi bersama dengan Koordiv HP3S dari Kabupaten lainnya untuk membahas SOP AP

Bawaslu Kota Kupang-Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Susiani Kanaha, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Divisi Penanganan Pelanggaran untuk Bawaslu  di Hotel Kristal Kupang pada Senin, (28/03/2022).

Kegiatan ini diadakan dengan maksud untuk menindaklanjuti perintah dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan untuk melakukakan Penyusunan SOP AP bagi setiap unit kerja di Bawaslu, Bawaslu rovinsi  maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Divisi Penanganan Pelanggaran.

œKegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi setiap tugas pokok dan fungsi pada divisi Penanganan Pelanggaran untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi usulan SOP AP dari Divisi Penanganan Pelanggaran katanya.

Ignasius Jani, S.IP selaku Kepala Sekretariat Bawaslu NTT berharap SOP yang disusun  bukan saja menjadi SOP setiap unit kerja di Bawaslu melainkan menjadi SOP secara keseluruhan dari organisasi Bawaslu. Beliau menjelaskan bahwa SOP AP dilakukan melalui lima tahap yaitu tahapan persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan dan pemantauan, dan evaluasi.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Bapak Thomas Mauritius Djawa, SH. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok dimana terdapat  5 kelompok dengan masing “masing topik yang didiskusikan. Topik yang didiskusikan antara lain : Alur Proses Penerimaan Laporan dan Temuan, Alur Proses Penanganan Administrasi Pemilu dan Pelanggaran TSM, Alur Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu), Alur Proses Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan Alur Proses Pengelolaan Arsip. 

Bawaslu Kota Kupang masuk dalam kelompok 3 yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Ende, Belu, Sumba Barat dan Kota Kupang dengan tema diskusi SOP Alur Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu).

Kegiatan diakhiri dengan Kesimpulan dan Perumusan Hasil diskusi Kelompok.

Penulis : Anita

Editor : Admin