Perkuat Integritas Kelembagaan, Bawaslu Kota Kupang Ikuti Kegiatan Reformasi Birokrasi
|
Bawaslu Kota Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota kupang mengikuti kegiatan penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memperkuat komitmen jajaran Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. Rabu (10/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Kupang hadir mengikuti kegiatan melalui ruang zoom dan memperoleh pemahaman terkait persyaratan pengajuan dan tahapan evaluasi pembangunan Zona Integritas yang disampaikan oleh Muhammad Ali dari Biro Reformasi Birokrasi Bawaslu RI. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan proses yang harus dijalankan secara berkelanjutan melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap satuan kerja.
Muhammad Ali juga menyampaikan bahwa nilai Reformasi Birokrasi Bawaslu secara nasional saat ini telah mencapai skor indeks 80,06. Capaian tersebut menunjukkan komitmen lembaga dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu NTT merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, tahun 2026 menjadi momentum awal untuk memperkuat komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh pegawai dalam menerapkan prinsip-prinsip Zona Integritas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, menyampaikan bahwa kebijakan reformasi birokrasi telah diterapkan di tingkat Bawaslu RI dan saat ini sedang diimplementasikan secara bertahap di lingkungan Bawaslu Provinsi NTT serta jajaran di bawahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukanlah agenda baru bagi Bawaslu. Namun, menurutnya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan komitmen dan konsistensi seluruh aparatur, terlebih dalam sistem kelembagaan yang bersifat vertikal. Ia juga menekankan tiga prinsip penting bagi ASN, yaitu bekerja tanpa harus menunggu perintah, disiplin tanpa harus diawasi, serta bertanggung jawab tanpa harus diminta.
Bawaslu Kota Kupang memandang kegiatan ini sebagai bagian penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui pemahaman yang semakin baik mengenai Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Bawaslu Kota Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan yang efektif serta terpercaya.***
Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)
Editor : Huda
Foto : Humas