Perkuat JDIH, Bawaslu Kota Kupang Audiensi ke Kanwil Kemenkum NTT
|
Bawaslu Kota Kupang — Perkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum yang lebih terstruktur dan mudah diakses, Bawaslu Kota Kupang melakukan audiensi ke Kantor Kementerian Hukum Wilayah Nusa Tenggara Timur, Kupang, Senin (30/06/2025).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, beserta jajaran staf diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Jonson Siagian, di ruang transit kantor wilayah.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme dan standar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian penting dari transparansi dan pelayanan informasi publik berbasis hukum.
“Kami sangat terbuka untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan JDIH. Silakan dipelajari sistem yang kami terapkan, dan jika dibutuhkan, kami siap memberikan pendampingan secara teknis,” ujar Jonson Siagian.
Muhammad Fathuda menyampaikan bahwa sistem JDIH di Bawaslu Kota Kupang sudah berjalan, namun masih terbatas pada pengumpulan produk hukum, seperti putusan penanganan pelanggaran. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk mengembangkan sistem JDIH agar lebih komprehensif, terstandar, dan terintegrasi.
Kami ingin belajar proses dan standar pengelolaan JDIH yang diterapkan oleh Kemenkum agar dapat kami terapkan secara efektif di Bawaslu Kota Kupang, Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Bawaslu Provinsi melalui Rapat Koordinasi yang dilaksanakan bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota ujar Fathuda.
Dalam audiensi ini, Analis Hukum Pertama Kanwil Kemenkum NTT, Sergius Sahat, turut memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan JDIH, termasuk potensi unggahan dokumen produk hukum Bawaslu seperti peraturan, penanganan pelanggaran, hingga resume dan tindak lanjutnya.
“Kunci pengelolaan JDIH yang baik adalah keterpaduan sistem dan konsistensi dalam pengunggahan data, sehingga memudahkan akses informasi hukum bagi masyarakat,” jelas Sergius.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal kolaborasi antarlembaga dalam rangka membangun sistem informasi hukum yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh publik di wilayah Kota Kupang.***
Penulis : Sholly Purba
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda