Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Koordinasi dan Komunikasi, Gakkumdu Kota Kupang Gelar Fasilitas Sentra Gakkumdu

Perkuat Koordinasi dan Komunikasi, Gakkumdu Kota Kupang Gelar Fasilitas Sentra Gakkumdu

Bawaslu Kota Kupang “ Gakkumdu Kota Kupang, Gelar Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum  kota kupang (GAKKUMDU) bersama Kejaksaan Negeri Kupang (Kejari), Kepolisian Resort Kupang Kota (Kapolresta) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Kota Kupang (Panwaslu), di Hotel On The Rock. Jumad, (30/12/2022).

Dalam Sambutan sekaligus membuka kegiatan Fasilitasi Sentra  Gakkumdu Susiani Kanaha, S.H., M. H mewaikili Ketua Bawaslu Kota Kupang Menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Kupang.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari pada yaitu Jumad- Sabtu, 30-31 Desember 2022 dan dalam kegiatan kali ini adapun materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber sehingga diharapakan perhatian oleh semua kita yang ada dalam ruangan ini karena disinilah kita belajar dan berdiskusi karena kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari beberapa pihak seperti Advokad dan Penggiat Pemilu Thomas M. Djawa, S.H., dan Advokad dan Akademisi Mikhael Feka, S.H., M.H

Dilanjudkan dengan materi pertama oleh Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, S.Sos.,M.H, optimalisasi peran pencegahan dan memperkuat pengawas pemilihan umum kecamatan dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 dalam menyampaikan materi ini Suhardi menekankan bahwa jika pencegahan dilakukan secara efeketif akan mampu menekan angka pelanggaran, namun jika masih terjadi pelanggaran maka perlu adanya penindakan.

Dilanjudkan materi kedua oleh Nelson A. Tahik, S.H  Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam Penanganan Pelanggaran Pidan Pemilu, dalam menyampaikan materi ini Nelson menyampaikan bahwa pelanggaran Pidana pemilu ini sangat dibatasi waktu penanganannya.(*Lim)