Perlu Dipikirkan Penguatan Kewenangan Bawaslu di Masa Non Tahapan
|
Bawaslu Kota Kupang – Diskusi konsolidasi demokrasi dilakukan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Magdalena Yuanita Wake, didampingi Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, bersama salah satu tokoh masyarakat yang peduli dengan pelayanan publik, Darius Beda Daton, di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT di seputaran wilayah perkantoran Kota Baru Kelapa Lima, pada Rabu (3/6/1926).
Menurut Yuanita, sebagai bagian dari program pendidikan dan penguatan demokrasi berkelanjutan, kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu dan pilkada, sekaligus wadah untuk mendapatkan masukan atas kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan.
Baginya, konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan pengawasan publik setelah pelaksanaan pemilu. Masyarakat perlu terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin terpilih terhadap visi dan misi yang telah disampaikan saat kampanye.
Saat berdiskusi, Darius menyampaikan beberapa pengalamannya dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu persoalan yang paling sering ditemukan adalah rendahnya pemahaman penyelenggara negara terhadap regulasi kepemiluan. Selain itu, politik uang masih menjadi tantangan besar dalam pemilu. Menurutnya, masih terdapat kecenderungan sejumlah pejabat daerah lebih mempertimbangkan kepentingan konstituen dibandingkan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Penyelenggara negara yang adalah para pejabat politik takut kehilangan basis pemilih.
"Persoalan politik uang masih menjadi tantangan utama dalam setiap pelaksanaan pemilu. Di sisi lain, kewenangan Bawaslu yang lebih dominan pada masa tahapan membuat pengawasan di luar tahapan menjadi terbatas. Karena itu, perlu dipikirkan penguatan kewenangan, termasuk terkait sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran yang terbukti," ujar Darius yang pernah menjadi Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman NTT ini.
Masih menurut Darius, berdasarkan pengalaman yang ada, Bawaslu perlu perketat pengawasan saat hari pencoblosan. Salah satunya berkaitan dengan potensi dugaan manipulasi surat suara sisa di TPS pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia juga berharap, Bawaslu perlu lakukan pencegahan atas indikasi mobilisasi pemilih pemula oleh peserta pemilu melalui berbagai cara, termasuk pendekatan di lingkungan sekolah serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses administrasi kependudukan untuk meningkatkan jumlah pemilih potensial.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang berharap segala informasi dan masukan ini dapat terus memperkuat sistem pengawasan, terlebih lagi pada masa non tahapan. Selain itu, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, memperbaiki kualitas data pemilih, serta mendorong penyempurnaan regulasi guna mewujudkan pemilu yang lebih jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.
Turut hadir dalam diskusi ini, beberapa staf dari Bawaslu NTT dan Bawaslu Kota Kupang serta mahasiswa magang dari FISIP Undana Kupang.***
Penulis : Sarah Mohar (Mahasiswi Magang Fisip Undana)
Editor : Anang
Foto : Humas