Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota Secara Daring

Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota Secara Daring

Bawaslu Kota Kupang - Anggota Bawaslu Kota Kupang, Susiani Kanaha, S.H.,M.H beserta staf HP3S, Mengikuti Rapat Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota Secara Daring. Kamis (15/07/2021).

kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI secara daring. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Yusti Erlina (Kepala Biro Fasilitasi Penaganan Pelanggaran) dan dibuka oleh Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI) sekaligus memberikan materi tentang Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.

Rapat ini bertujuan untuk menjalankan amanat Perbawaslu 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Umun dan Pemilihan dan Surat Edaran tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. Beliau menyampaikan langkah-langkah dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BPD). Dengan adanya rapat ini, diharapkan agar semua langkah-langkah dalam BPD dapat dipertanggungjawabkan serta diseragamkan dari sabang sampai merauke. Ratna menyampaikan bahwa œPembentukan Unit BDP di setiap kabupaten/Kota akan segera di laksanakan setelah adanya SOP dan  SK. sementara itu kita juga masih menunggu Perbawaslu terbaru dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024ujarnya. Pada sesi diskusi, Ahmad Amrullah Sudiarto memimpin diskusi ini dan ditanggapi dengan 33berbagai pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.  

Penulis : Ram

Editor : Mala