Podcast Bawaslu Kota Kupang: Bedah Sengketa Pemilu Bersama Magdalena Yuanita Wake
|
Bawaslu Kota Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang kembali menyebarluaskan informasi kepemiluan kepada masyarakat melalui program Podcast Bawaslu Kota Kupang. Lokasi pelaksanaan Pod Cast diambil pada area Cafe Kopi Kembo, yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima. Tema yang diangkat adalah “Perbedaan antara Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu”. Kupang (30/10/2025).
Podcast yang dilaksanakan kali ini menghadirkan Magdalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai narasumber. Bertindak sebagai host, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Samy Klomanghitis yang memandu jalannya diskusi dengan suasana santai namun penuh makna.
Dalam kesempatan tersebut, Samy mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar seputar sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu, yang dijawab dengan jelas dan komprehensif oleh narasumber. Nita sapaan akrab Magdalena menjelaskan secara rinci mengenai pengertian sengketa proses pemilu, perbedaan dengan sengketa hasil pemilu, pihak-pihak yang berhak mengajukan sengketa, hingga tahapan penyelesaiannya di Bawaslu.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang menangani sengketa proses pemilu adalah Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Nita turut menyoroti pentingnya pendidikan politik masyarakat untuk meminimalisir potensi terjadinya sengketa, baik dalam proses maupun hasil pemilu.
Sebagai penutup, Magdalena Yuanita Wake mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dengan menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. “Mari bersama Bawaslu menjadi mata dan telinga di lingkungan kita. Jika menemukan indikasi pelanggaran, laporkan kepada Bawaslu. Tapi jika baru sebatas indikasi, jadilah mulut Bawaslu katakan bahwa itu tidak baik untuk demokrasi kita. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mewujudkan demokrasi yang berkualitas, baik dari proses maupun hasil pemilunya,” ujarnya dalam closing statement.
Melalui kegiatan podcast ini, Bawaslu Kota Kupang berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara sengketa proses dan sengketa hasil pemilu, serta dapat turut berperan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.***
Penulis : Sholly Purba
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda