PRODUK HUKUM BAWASLU KAB/KOTA HARUS DI UPLOAD DI JDIH
|

Anggota Bawaslu Kota Kupang, Susiani Kanaha,SH.,MH bersama Anggota Bawaslu dari 22 Kab/Kota se NTT beserta Staff Operator JDIH saat mengikuti Rakernis JDIH melalui Daring.
Bawaslu Kota Kupang - Bawaslu NTT menggelar Rakernis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum Melalui Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Selasa, 31/08/2021.
Kegiatan yang dilaksanakan secara Daring ini dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah. dalam Arahannya Bahar mengatakan bahwa sebagai Lembaga Publik Bawaslu harus memberikan informasi Hukum Kepada Publik. Informasi - informasi tersebut merupakan produk - produk hukum Bawaslu Kab/Kota itu sendiri. selain itu juga Pengelolaan JDIH Bawaslu Telah mendapat penghargaan dari JDIHN sebagai Pengelola Terbaik ke 2 dari beberapa lembaga publik. untuk itu kita perlu menjaga hal tersebut dan terus memberikan informasi hukum kepada publik.
Ditambahkan oleh Melphi Marpaung, bahwa JDIH itu merupakan wadah dalam memberikan informasi Hukum secara lengkap kepada publik.
di sisi lain, Noldi Taduhungu mengatakan bahwa keberadaan JDIH sangat penting, Karena Bawaslu harus terbuka untuk publik dan produk hukum yang disajikan telah melalui tahap validasi.
Pengelolaan Dokumen Hukum Dan Informasi Hukum menjadi materi yang dibawakan oleh Ayatullah selaku Staf Hukum Bawaslu RI. dalam pemaparan materinya, ayat lebih menjelaskan tentang dasar hukum serta sejarah dari JDIH Bawaslu.
Penulis : Ram
Editor : Mala