Profesionalitas dan Integritas Tantangan Penyelenggara Pemilu di NTT
|
Bawaslu Kota Kupang - Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT), hadirkan DR. Detji K. E. R. Nuban, SH, M.Hum, sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan, yang dilaksanakan di Hotel Kristal Kupang, Senin (6/12/2021).
Dalam paparan materinya, Detji, salah satu doktor hukum dari Fakultas Hukum Undana ini, mengatakan bahwa banyak pelanggaran terkait kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang terjadi saat adanya tahapan maupun non tahapan saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah kali lalu.
Untuk NTT, ada 8 kasus yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dari semua kasus tersebut, dilatar belakangi oleh pelanggaran etik terkait profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Di NTT ada 8 kasus yang ditangani DKPP, dan dilatarbelakangi oleh pelanggaran etik terkait profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu" ungkap Detji, yang juga adalah bagian dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari DKPP.
Pada kesempatan yang sama, Detji mengatakan bahwa bagi penyelenggara pemilu, kuncinya patuhi kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.
Dia juga berharap, menjaga moral dan etika penyelenggara pemilu, bukan saja berlaku bagi komisioner, namun juga bagi staf dan semua unsur yang ada pada lembaga pengawas pemilu.
Kegiatan yang di moderatori oleh Voni Nitti, salah satu reporter di TVRI NTT ini, juga hadirkan narasumber lain, yakni DR. Laurensius Sayrani, akademi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undana Kupang.
Penulis : Ded
Editor : Mala