Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Data dan Informasi, Puadi : Jangan Mudah Kita Memberi Data ke Orang Lain

apat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data dan Informasi Tahun 2024

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Rakornas Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, di Banten, Rabu (4/9/2024)

Bawaslu Kota Kupang - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan pemilihan melalui dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta penguatan keamanan Siber, Bawaslu RI melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data dan Informasi Tahun 2024, di Hotel Novotel Tangerang TangCity Superblock, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Tangerang, Tangerang City. Rabu, (4/9/2024).

Anggota Bawaslu RI, Dr. (c) Puadi, S.Pd., MM saat membuka kegiatan itu menegaskan kepada peserta kegiatan dari jajaran Bawaslu Provinsi dan  Bawaslu Kabupaten/Kota, agar melakukan langkah pencegahan dari pelanggaran hukum dan untuk melindungi data yang di kuasai maka harus benar-benar memiliki security sistem yang kuat.

"Pencegahan dalam konteks mencegah terjadi pelanggaran hukum dan tindakan pencurian berkaitan tentang data pengawasan pemilu yang dikuasai yang dimiliki oleh teman-teman propinsi Kabupaten dan Kota, jangan mudah kita memberi data ke orang lain hati-hati bagaimana kita bisa melindungi paling tidak perlunya keamanan dalam konsep infrastruktur itu terutama aplikasi berbasis ini harus betul-betul security sistemnya kuat" tegas Puadi pada kegiatan yang mengusung Tema Penguatan Keamanan Siber dan Keterbukaan Informasi Bawaslu.

Lanjut Puadi, upaya melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi juga menjadi tanggungjawab terhadap perlindungan data pribadi. Terlebih lagi dalam melindungi dan merahasiakan data pribadi dari para pihak yang membuat pengaduan atau laporan ke pengawas.

"Kemudian yang kedua tentunya bagaimana upaya untuk melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi dan juga merupakan satu tanggung jawab bahwasanya terhadap perlindungan data pribadi, jadi kalau misalkan ada orang lapor ya misalkan yang melaporkan dari teman-teman pasangan calon atau dari partai mana kemudian kalau merujuk sebagai warga negara Indonesia yang melaporkan ya harus di jaga kerahasiaan datanya" urai Puadi.

Untuk diketahui disela-sela kegiatan itu dilakukan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dikesempatan yang sama Bawaslu juga menyerahkan penghargaan pengelolaan PPID terbaik untuk Bawaslu Provinsi dan Kab/ Kota serta menyerahkan iPad dan Android bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk mendukung kerja-kerja di bidang PPID.***

Penulis & Foto : Alfonsius