Lompat ke isi utama

Berita

Review, Belajar dan Perkuat, Bawaslu Kota Kupang bahas Pelanggaran Administrasi Pemilu

internalisasi

Suasana rapat internalisasi penanganan pelanggaran administrasi yang dipimpin oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kota Kupang, Rabu (22/04/2026).

Bawaslu Kota Kupang — Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang melaksanakan kegiatan diskusi bersama terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Kupang, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, seluruh staf, serta mahasiswa magang di lingkungan Bawaslu Kota Kupang. Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, yang dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi internal atas kinerja yang telah dilakukan.

“Ini semacam review ya, review kembali atas apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa magang yang sedang menjalani praktik di Bawaslu Kota Kupang. Menurutnya, pemahaman tentang politik tidak terlepas dari proses memperoleh kekuasaan yang salah satunya melalui mekanisme pemilu.

“Apa yang kita lakukan ini adalah salah satu sarana pembelajaran bagi adik-adik mahasiswa. Politik itu berkaitan dengan bagaimana memperoleh kekuasaan, dan salah satu metodenya melalui proses pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, S.Ag, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi pemilu erat kaitannya dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang harus dipatuhi.

“Ibarat kita ingin menuju taman, kita harus melewati beberapa tahapan atau jalur. Tidak bisa dipotong begitu saja, karena semuanya harus sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Leonardus memaparkan berbagai aspek terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu, mulai dari dasar hukum, pengertian dan perbedaan pelanggaran administrasi, lembaga yang berwenang, hingga mekanisme penanganan serta berbagai problematika yang dihadapi dalam praktiknya.

Kegiatan diskusi berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya jawab yang membangun, sebagai upaya memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Kota Kupang. 

Penulis : Sholly Purba
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda