Sebagai Pemilih Pemula, Siswa Harus Jadi Pemilih Yang Cerdas
|
Pengurus Osis SMAN 7 Kupang memberikan pertanyaan seputar kepemiluan kepada Anggota Bawaslu Kota Kupang saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Parpol Pemilu bagi pemilih pemula pada SMAN/SMKN tingkat Kota Kupang tahun anggaran 2022, Sabtu, (3/9/2022).
Bawaslu Kota Kupang-Badan Kesbangpol Kota Kupang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Partai Politik Pemilihan Umum bagi pemilih pemula pada SMAN/SMKN tingkat Kota Kupang tahun anggaran 2022, di SMA Negeri 7 Kupang pada Sabtu, (3/9/2022).
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kupang, Jhon A. Mesakh, di hadapan para siswa menyebut kalau politik itu seni dalam hidup bersama dan politik itu adalah sarana agar kita jangan di bodohi oleh kepentingan. Untuk itulah, Ia berharap para siswa harus menjadi pemilih yg cerdas dan menjaga hak politik sebagai warga negara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Zunaidin Harun pada kesempatan itu menjelaskan kepada para siswa bahwa syarat untuk dapat memberikan hak pilih ialah yang sudah umur 17 tahun, atau yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah dan tidak terdaftar sebagai TNI/ Polri.
Sedangkan yang disebut pemilih pemula itu adalah yang baru mencapai 17 tahun dan pensiunan TNI/ Polri serta masyarakat yang tidak sedang di cabut hak pilihnya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Antusias : Murid SMAN 7 Kupang saat mendengar pemaparan oleh Anggota Bawaslu Kota Kupang, dan Anggota KPU Kota Kupang tentang Pemilih pemula, Sabtu, (3/9/2022).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Yunior A. Nange, yang juga berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan itu memberikan contoh pelaksanaan pemilu, sebagaimana pelaksanaan pemilihan Ketua Osis di SMAN 7 Kupang.
Dikatakannya, pada saat proses pemilihan Ketua Osis itu ada pantia, ada para calon, ada pemilih yakni para siswa/i dan masa kampanye oleh para calon mencari dukungan dengan cara mendatangi kelas-kelas. Proses ini sama halnya dengan pelaksanaan pemilu, dimana harus ada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.
Ia juga menjelaskan tentang peran Bawaslu yaitu mengawasi seluruh tahapan pemilu, agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu juga dikontrol oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai seorang pengawas, Ia juga memberikan himbauan bagi para siswa agar jangan sekali-kali terlibat dalam money politik (politik uang) dalam pemilu, karena yang memberi dan menerima sama-sama berakibat hukum.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 7 Kupang, Wemvrid M. Boimau., S.Pd., M.Hum mengucapkan terimakasih kepada Badan Kesbangpol Kota Kupang, KPU Kota Kupang, dan Bawaslu Kota Kupang karena telah memberikan gambaran tentang pemilih pemula, untuk itu Ia berharap kepada para siswa agar menggunakan hak pilih pada pemilu nanti sebaik baiknya.
Kegiatan sosialisasi ini adalah yang ke lima dimana sebelumnya telah dilaksanakan secara berturut-turut sejak tanggal 31 Agustus - 3 September yakni di SMKN 3 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMAN 6 Kupang, dan kali di laksanakan di SMAN 7 Kupang dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kota Kupang dan Bawaslu Kota Kupang.*(alf)