SOP Sebagai Acuan dan Pedoman
|
Seluruh staf sekretariat memperhatikan materi SOP AP yang ditampilkan di layar LCD
Bawaslu Kota Kupang - Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) mengadakan kegiatan Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Penanganan Pelanggaran untuk lingkup Bawaslu Kota Kupang. Jumat, (01/04/2022)
Julianus Nomleni dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, mengungkapkan bahwa rapat kali ini membahas SOP AP yang telah di sosialisasikan sebelumnya oleh Bawaslu Provinsi serta menindaklanjuti perintah dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang SOP AP.
"SOP AP sendiri secara umum merupakan pedoman ataupun panduan bagi kita dalam menjalankan pekerjaan kita. Ungkap pria yang sering disapa ote".
Selanjutnya ia pun menegaskan pertemuan kali ini menjadi sarana untuk kita semua dalam menyusun SOP AP bagi tugas serta kerja kita nantinya, ia pun memberikan contoh SOP AP yang akan disusun seperti SOP ijin bagi staf maupun pegawai.
Susiani Kanaha, Koordiv HP3S sebagai pemateri dalam rapat kali ini yang membawakan materi SOP AP internalisasi. Ia mengatakan bahwa rapat dengan Bawaslu Provinsi yang lalu membahas tentang penyusunan SOP AP untuk penanganan pelanggaran.
"karena kita merupakan unit kerja yang sama dan terbagi atas beberapa divisi maka pedoman penyusunan SOP AP nanti akan sama semuanya.ungkap susi".
Ia pun menambahkan kewenangan penyusunan SOP AP untuk setiap unit kerja Bawaslu dari pusat hingga daerah adalah Kasek ataupun Korsek. SOP AP yang diusulkan oleh masing - masing divisi akan dikirim ke Bawaslu Provinsi untuk dilanjutkan ke Bawaslu RI untuk diakomodir.
Yunior A.Nange selaku Kordiv Divisi PHL menambahkan secara gambaran besar SOP berkaitan dengan pelayanan publik.
"SOP menjadi acuan atau pegangan untuk siapa saja yang mau mendapat layanan kita" katanya. Ia menambahkan SOP berkaitan dengan sebuah proses dan alur.
Kegiatan ini pun diakhiri dengan diskusi SOP AP yang telah disusun staf sekretariat untuk dibahas secara bersama.
Penulis : Ramadhan
Editor : Admin