Lompat ke isi utama

Berita

Staf Bawaslu Harus Siap Terima Laporan!

 Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Tminr (NTT) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) secara daring melalui Zoom. Rakernis ini membahas mekanisme penerimaan laporan dan kajian awal dugaan pelanggaran.

Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Liwun, turut ambil bagian dalam Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang diselenggarakan secara Daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi P3S dari 22 kabupaten/kota se-NTT, bersama staf teknis Penanganan Pelanggaran di tingkat daerah. Jumat (18/07/2025).

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Sarmento. Dalam arahannya, ia menyoroti fenomena staf yang masih merasa takut dalam menerima laporan dugaan pelanggaran, terutama saat pelapor adalah tokoh masyarakat atau pejabat publik.

“Penerimaan laporan bukan hanya tanggung jawab staf Penanganan Pelanggaran saja. Ke depan, semua divisi—baik Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), maupun Divisi Sumber Daya Manusia (SDM)—harus memiliki kapasitas dan keberanian untuk menerima laporan. Kita akan atur jadwal piket penerimaan laporan lintas divisi,” tegas Nonato.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Darwan, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di masa non-tahapan. Ia mengajak seluruh peserta aktif menyerap praktik-praktik baik dalam proses penerimaan laporan, terutama untuk staf baru.

“Serap sebanyak mungkin pengetahuan hari ini. Ini bukan hanya untuk teori, tapi untuk langsung diterapkan di lapangan,” ujar Amrunur.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Wake, menyampaikan bahwa kegiatan ini disiapkan secara serius untuk memperkuat keterampilan staf dalam menyusun kajian awal dugaan pelanggaran yang berbobot dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kita akan bedah kekurangan dari penerimaan laporan sebelumnya. Ini bukan sekadar pelatihan, tapi ajang belajar bersama untuk meningkatkan kualitas,” ujar Magdalena.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PPDI) Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung, menyoroti keberanian staf dalam menghadapi pelapor dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum maupun pejabat.

“Jangan takut siapa pun yang melapor, bahkan jika itu seorang pengacara. Tugas awal kita adalah menerima laporan, verifikasi, lalu mengkaji. Kalau ada sepuluh laporan dari satu orang, ya kaji semua. Jangan disederhanakan,” tegas Melpi.

Materi teknis juga disampaikan oleh Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Riady Pangkur, yang menjelaskan tentang Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran. Ia merinci bahwa saat menerima laporan, cukup pelapor saja yang masuk ke ruang penerimaan. Kapasitas pelapor akan diverifikasi oleh Kepala Bagian (Kabag), Kepala Sub Bagian (Kasubag), atau Subkoordinator (Subkor), sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran. Setelah itu, laporan dituangkan ke dalam Formulir A.1, dan pelapor akan diberikan tanda bukti laporan (B3).

“Pelapor juga bisa diwakilkan, asalkan membawa surat kuasa yang sah,” jelas Riady.

Selanjutnya, Staf Penanganan Pelanggaran lainnya Chivo Bogar, membawakan materi tentang Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Ia menekankan pentingnya menggunakan metode 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) dalam menyusun uraian peristiwa. Informasi tersebut dicatat secara rinci oleh petugas dalam Formulir A.1, guna merumuskan masalah secara tepat.

Di sesi penutupan, Melpi kembali mengingatkan bahwa dalam proses kajian, syarat formal seperti identitas pelapor masih sering perlu perbaikan. Ia juga membahas soal pengambilalihan laporan oleh Bawaslu Provinsi yang kadang ditolak oleh kabupaten/kota karena alasan locus (lokasi kejadian).

“Jika laporan sudah pernah ditangani dan memiliki status final, maka bisa dihentikan. Tapi kalau ada pelimpahan dari provinsi, kabupaten/kota tidak boleh serta-merta menolak tanpa alasan hukum yang jelas,” pungkas Melpi.

Rapat teknis ini menjadi momen penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat peran setiap elemen di dalam Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu, dengan tetap menjunjung keberanian, ketelitian, dan ketegasan.***

Penulis : Sholly Purba

Foto : 
Editor : Huda