Lompat ke isi utama

Berita

Suntik Semangat, Bawaslu Provinsi Supervisi Bawaslu Kota Kupang

Supervisi

Suasana rapat terlihat kondusif dan penuh perhatian saat jajaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan monitoring ke Bawaslu Kota Kupang pada Rabu, (2/02/2025).

Bawaslu Kota Kupang - Di tengah masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan supervisi ke Bawaslu Kota Kupang untuk memperkuat kerja-kerja pengawasan. Kegiatan ini dipimpin oleh dua anggota Bawaslu Provinsi, Amrunur M. Darwan selaku Koordinator Divisi P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat), dan Melpi M. Marpaung, Koordinator Divisi PP Datin (Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), didampingi staf analis hukum Abdul Asis, Chivo Bogar, dan Redemptus Pangkur. Kupang Rabu, (02/07/2025).

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange, memaparkan sejumlah kegiatan divisi di antaranya pengawasan pemutakhiran data pemilih, program pendampingan mahasiswa magang, serta upaya publikasi melalui media sosial dan website resmi Bawaslu Kota.

Muhammad Fathuda, Koordinator Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu Kota Kupang, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah pengawasan yang dilakukan adalah uji petik langsung ke lapangan. “Kami melakukan uji petik terhadap 13 data pemilih berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah dinyatakan meninggal dan hasilnya sudah kami sampaikan dalam pleno KPU Kota Kupang pagi tadi,” jelasnya. 

Dari sisi penanganan pelanggaran, Leonardus Liwun selaku Koordinator Divisi P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), menjelaskan bahwa divisinya aktif melakukan kajian awal terhadap laporan masyarakat. Proses ini mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materiil atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. “Kami juga melibatkan mahasiswa magang dari Universitas Nusa Cendana (Undana), agar mereka bisa jadi jembatan informasi antara masyarakat dan Bawaslu,” tegasnya.

Dalam arahannya, Amrunur mendorong optimalisasi teknologi digital. Ia mengajak jajaran Bawaslu untuk memanfaatkan sistem Pencegahan Online (Komunikasi Pencegahan Online), memperkuat dokumentasi kegiatan, serta memproduksi konten edukatif seperti podcast untuk menjangkau publik yang lebih luas. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan alumni pelatihan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu sebagai agen pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

Melpi Marpaung mengingatkan bahwa semua kerja pengawasan akan lebih berdampak jika dilaporkan secara konsisten dan tersistem. “Pelaporan digital yang rapi bukan cuma dokumentasi, tapi cerminan kerja kita yang bisa terbaca secara nasional,” ujarnya.

Kegiatan supervisi ini menjadi ruang refleksi dan penguatan bagi seluruh jajaran Bawaslu Kota Kupang, sekaligus memastikan bahwa meskipun di luar tahapan Pemilu, pengawasan tetap berjalan dan publik tetap terlibat.***

Penulis : Sholly Purba

Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang

Editor : Huda