Supervisi dan Monitoring dilakukan untuk memperkuat pemahaman teknis
|
Bawaslu Kota Kupang - Supervisi dan monitoring dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Magdalena Yuanita Wake, bersama beberapa staf teknis ke jajaran Bawaslu Kota Kupang, di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Jalan Sam Ratulangi, Kelapa Lima Kupang pada Senin (18/05/2026).
Kedatangan tim supervisi diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus L. Liwun serta jajaran staf teknis.
Mengawali diskusi, Yunior menyampaikan sejumlah agenda yang sedang dijalankan Bawaslu Kota Kupang selama masa non tahapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, dalam rangka penguatan konsolidasi demokrasi.
“Kami tadi pagi melakukan pertemuan dengan Partai Hanura. Namun komunikasi terkait kegiatan konsolidasi demokrasi masih perlu diperkuat karena sebagian partai politik masih menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Leonardus menyampaikan sejumlah agenda kelembagaan, termasuk pemetaan isu-isu sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni mendatang. Selain itu, Bawaslu Kota Kupang juga terus melaksanakan diskusi bersama mahasiswa magang sebagai bagian dari transfer pengetahuan terkait pengawasan pemilu dan demokrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bersama para pemangku kepentingan, ditemukan berbagai informasi terkait praktik politik uang yang berkembang di masyarakat.
“Money politik bukan hanya diberikan secara langsung kepada pemilih dalam bentuk uang tunai, tetapi juga melalui pola pinjaman uang,” jelas Leonardus.
Dalam kesempatan tersebut, Magdalena Yuanita Wake menegaskan bahwa supervisi dan monitoring dilakukan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait penyelesaian sengketa pemilu di daerah.
“Kami melakukan supervisi terkait isu-isu sengketa sekaligus penguatan kelembagaan agar jajaran tetap siap dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman teknis penyelesaian sengketa bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga penanganan persoalan hukum kepemiluan dapat dilakukan secara tepat dan profesional.
Selain penguatan internal kelembagaan, Bawaslu Provinsi NTT juga mendorong perluasan edukasi demokrasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan pendekatan media kreatif yang melibatkan influencer guna menjangkau generasi muda.
Kegiatan supervisi dan monitoring ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kota Kupang dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu yang profesional, responsif, dan siap menghadapi dinamika demokrasi di masa mendatang.*(SP)
Penulis : Sholly Purba
Foto : Gradi (Mahasiswa Magang Undana)
Editor : Anang