Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Topik Minggar Edisi XIV
|
Bawaslu Kota Kupang – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang mengikuti diskusi mingguan edisi XIV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, dengan topik pembahasan “Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum”. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kapasitas Penanganan dan pengawasan Bawaslu dalam masa non-tahapan. Rabu (26/08/2026).
Diskusi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonata Da P. Sarmento, S.Si, selaku pemantik menyampaikan beberapa poin penting isu-isu krusial yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan melihat tantangan apa saja terkait pemilihan umum kedepannya.
Sementara itu dalam pemaparannya, Indah Purnama Dewi, S.E, selaku narasumber yang membawa materi terkait “Pengawasan Tahapan Pencalonan dalam Penyelenggaraan Pemilu” menjabarkan poin-poin yang memuat regulasi, alur tahapan pencalonan, persyaratan pengajuan bakal calon, titik kritis pengawasan pencalonan, kendala pengawasan, dan potensi pelanggaran pencalonan.
Diskusi membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan tahapan pencalonan pemilihan umum. Jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pengalaman, dan persepsi, serta potensi pelanggaran tahapan pencalonan di wilayah masing-masing.
Selain memperkuat pemahaman dan peningkatan kapasitas, forum ini juga menjadi sarana konsolidasi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaaan tugas dalam tahapan pengawasan pencalonan pemilu agar berjalan dengan efektif meskipun adanya keterbatasan akses.
Diakhir diskusi ini, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung, S.T., S.H., M.H, menyoroti keterbatasan akses data dan transparansi SIPOL yang menjadi titik kerawanan utama dalam memicu sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk jajaran Bawaslu Kota Kupang.
Melalui diskusi mingguan ini, jajaran pengawas dapat meningkatkan kapasitas menjadi lebih baik dan memberikan sosialisasi dengan semangat, meskipun dalam kondisi terbatas, serta memastikan potensi kerawanan dan langkah pencegahamnya berdasarkan regulasi yang ada. ***
Penulis : Jelia dan Paulina (Mahasiswi Magang Fisip Undana)
Editor : Huda
Foto : Humas