Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Bakal Paslon Datang Menyerahkan Dokumen di Hari Kedua Masa Perbaikan

Pak Ketua

Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A Nange saat menerima Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Sabtu(07/09/2024).

Bawaslu Kota Kupang - Pengawasan melekat dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang atas Proses Penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024, di KPU Kota Kupang, Sabtu,7/9/24.

Setelah melewati masa pendaftaran dan verifikasi administrasi dokumen syarat calon dan pencalonan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2024, sesuai dengan aturan teknis KPU, sejak tanggal 6 September sampai dengan 8 September 2024 adalah waktu untuk bakal Paslon menyampaikan dokumen perbaikannya.

Dihari pertama masa proses penyampaian perbaiakan, tidak tampak adanya kehadiran bakal Paslon dan timnya yang datang ke KPU Kota Kupang. Baru di hari kedua, Sabtu (7/9/2024) ada 3 (tiga) bakal Paslon bersama partai pengusung atau timnya datang ke KPU Kota Kupang untuk menyerahkan dokumen perbaikan.

Bakal Paslon dr.Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francies, S.Sos, berproses di KPU Kota Kupang mulai Pukul 11.00 Wita sampai dengan Pukul 11.40 Wita untuk menyelesaikan perbaikan atas dokumen syarat calon.

Setelah itu, bakal Paslon Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M.,M.H dan Dr. Lusia Adinda Dua Nurak, S.Pd.,M.M, bersama partai pengusung atau timnya berproses di KPU Kota Kupang mulai pukul 13.45 Wita sampai dengan pukul 14.15 Wita untuk menyelesaikan perbaikan dokumennya.

Selanjutnya, bakal Paslon George Melkianus Hadjoh,S.H. dan Theodora Ewalde Taek,S.Pd berproses di KPU Kota Kupang mulai pukul 15.24 Wita sampai dengan Pukul 16.01 Wita, dengan menyelesaikan perbaikan dokumen syarat calon.

Setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen perbaikan dari ketiga bakal Paslon, masing-masing mendapatkan surat tanda terima perbaikan berkas dari KPU Kota Kupang.

Di saat sambutan penerimaan penyerahan dokumen perbaikan dari masing-masing bakal Paslon, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menyampaikan bahwa  proses penerimaan perbaikan ini sifatnya mutatis-mutandis sebagaimana dengan proses pendaftaran.

"Untuk proses penerimaan ini sifatnya mutatis mutandis sehingga alur penerimaannya tetap melalui mekanisme proses registrasi, pemeriksaan sampai dengan penetapan statusnya, tetap kami jalankan termaksud didalamnya kewajiban untuk pihak-pihak yang wajib hadir dalam proses penyerahan perbaikan ini" ujar Ismael.

Ia juga menegaskan kembali bagi bakal Paslon, setelah proses ini KPU Kota Kupang akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen yang lengkap untuk memastikan kembali keabsahan dari dokumen yang telah dianggap benar.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange saat melakukan pengawasan melekat di KPU Kota Kupang menyatakan proses ini telah berjalan sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme.

"Sejauh ini yang kami dapati dari hasil pengawasan melekat, proses yang dilakukan  oleh teman-teman KPU Kota Kupang berjalan sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme" jelas Adi, Sapan akrab Ketua Bawaslu Kota  Kupang.

Adapun respon dari masing-masing ketua tim pemenangan bakal Paslon  adalah sangat berterima kasih kepada KPU Kota Kupang dan Bawaslu Kota Kupang karena dengan komunikasi yang terbangun semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.***(DeF)

 

Penulis dan Foto: DeF

Editor: Anang