Lompat ke isi utama

Berita

Unggahan Sosmed Mesti Informatif dan Beri Pencerahan

Unggahan Sosmed Mesti Informatif dan Beri Pencerahan

Bawaslu Kota Kupang “ Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Peliputan dan Penulisan Berita bagi jajaran Bawaslu Kab/Kota se-NTT, melalui aplikasi Zoom, Selasa/16/8/2021.

Bimtek Peliputan dan Penulisan Berita yang fokus membahas Penggunaan Media Sosial dalam Menyebarkan Informasi Pengawasan ini, menghadirkan Marthen Bana, Ketua AJI Kota Kupang dan Ana Djukana, wartawan senior media NTT Online sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Marthen Bana berbicara terkait dengan pers dan tren sosial media. Menurutnya, masyarakat perlu ketahui bahwa sosial media bukan termasuk produk pers atau jurnalistik, dan diantara keduanya ada banyak perbedaan. Di media sosial, tidak ada aturan atau kaidah dalam penulisannya, alias bebas. Sementara produk pers atau jurnalistik wajib memenuhi kriteria 5W+1H. Verifikasi, cek dan ricek, serta perimbangan menjadi kunci dalam penyajian konten.

Bana juga mengatakan, walaupun ada perbedaan, sosial media dan pers atau jurnalistik perlu saling melengkapi. Misalnya, memanfaatkan konten-konten sosial media yang berkaitan dengan kejadian yang sedang aktual untuk dijadikan bagian dari naskah berita.

Di kesempatan yang berbeda dalam kegiatan tersebut, Ana Djukana menyampaikan bahwa penggunaan media sosial oleh lembaga publik harus dilakukan secara baik dan cermat. Walaupun sosial media tidak mengacu pada kaidah jurnalistik, namun sosial media dari suatu lembaga publik harus informatif dan memberikan pencerahan.

Keduanya juga memiliki penekanan pada pengelolaan sosial media oleh lembaga pengawas pemilu. Dalam mengunggah konten di sosial media diupayakan untuk  tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan lembaga, dan tidak melanggar hukum. Sehingga disarankan, sebelum mengunggah sesuatu di sosial media lembaga, agar lebih cermat dan memperhatikan apakah konten yang akan diunggah merugikan diri sendiri, lembaga, atau berpotensi melanggar hukum.

Kegiatan yang dimotori oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan informasi Bawaslu NTT, Melpy M. Marpaung, S.T ini, dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, S.H serta dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Baharudin Hamzah, M.Si Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Noldy Tadu Hungu, S.Pt dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna, S.Pi. Selain itu jajaran struktural dan staf kehumasan Bawaslu NTT juga ambil bagian dalam kegiatan ini.

Penulis :

Editor : Mala