Lompat ke isi utama

Berita

Visitasi Sarana Prasarana : Bawaslu Kota Kupang datangi Sekretariat Panwascam Alak

Visitasi Sarana Prasarana   : Bawaslu Kota Kupang  datangi  Sekretariat Panwascam Alak
Kunjungan Visitasi Bawaslu Kota Kupang bersama rombongan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Alak, Jl Sasando No 36 Kelurahan Fatufeto, Kamis (12/01/2023).

Bawaslu Kota Kupang - Dalam rangka memperlancar serta mensukseskan Pemilu (Pemilihan Umum ) Tahun 2024 setiap tahapan memasuki tahun 2023 sudah mulai berjalan , Kerja serta koordinasi internal Bawaslu Kota Kupang terus diperkuat dengan salah satu adalah pemenuhan sarana dan pra sarana untuk menunjang dan melengkapi serta memudahkan aktivitas kerja Panwaslu di tiap kecamatan.

kunjungan Visitasi Bawaslu Kota Kupang di komandai oleh Yunior A Nange selalu Kordiv HP2H bersama rombongan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Alak, Jl Sasando No 36 Kelurahan Fatufeto Kamis (12/01) Pukul 11.30 WITA

Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Alak merupakan hirarki yang tidak terlepas dari kerja kerja pengawasan Bawaslu Kota Kupang, oleh karena itu untuk memudahkan kerja dan aktivitas dalam tiap pengawasan serta kesekretariatan perlu sarana dan prasarana yang memadai sehingga tidak ada kendala dalam kesekretariatan maupun komisioner ujar" Kordiv HP2H yang sering dipanggil bapak Adi'

Lanjut nya lagi, tujuan visitasi ini untuk mengetahui kurang lebihnya sarana yang ada, sehingga kekurangan kerungan bisa kita ajukan dan lakukan pengadaan sehingga kerja kerja kedepan tidak terkendala hanya karena ada hal hal teknis. Kedepan akan kita Evaluasi serta tindak lanjut untuk dapat sekuranganya memudahkan kerja tiap tahapan.

Yunior Nange menambahkan beberapa hal , dalam waktu beberapa hari kedepan akan ada tahapan penerimaan pendaftaran PKD (Pengawas Kelurahan/desa) kami berharap kecamatan Alak sudah siap untuk semua hal terkait perekrutan ini, sosialisasi dan pemberitahuan serta informasi publikasi sudah dilakukan sehingga pemenuhan Kuota bisa terpenuhi agar semua proses berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang sudah ada pada pedoman perekrutan turunan dari Bawaslu RI "

Tambahnya lagi" berkaitan dengan tahapan pendaftaran perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang memasuki pemeriksaan berkas memasuki hari terakhir, Panwascam Alak diminta membentuk Posko Pengaduan masyarkat terkait Calon Perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang mencatut nama seseorang tanpa sepengetahuannya untuk bisa melapor ke posko pengaduan sesuai instruksi KPU RI melalui Infopemilu.kpu.go.id

Berkaitan dengan indikasi pada proses pengawasan tentu kita melihat banyak hal yang terjadi di kota Kupang, tetapi kita perlu hati hati dalam mengambil tindakan, kita ada pada koridor dan kerja pengawasan , sebisa mungkin dalam memberikan informasi sesuai aturan dan pemahaman soal pemilu itu sendri serta tahapan tahapannya " tambah Yunior Nange sekaligus mengakhiri pertemuan ini dengan baik. *(GBY)