Lompat ke isi utama

Berita

Yuanita supervisi Divisi Hukum Bawaslu Kota Kupang

foto bersama

Kegiatan supervisi dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake. Magdalena meminta jajaran Bawaslu Kota Kupang segera menuntaskan inventarisasi persoalan hukum serta memperkuat pengawasan partisipatif berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.

Bawaslu Kota Kupang – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan supervisi dan pendampingan hukum kepada Bawaslu Kota Kupang di Kantor Bawaslu Kota Kupang, sebagai langkah penguatan kesiapan pengawasan menjelang tahapan pemilu yang semakin krusial. Selasa (19/5/2026),

Kegiatan supervisi dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake. Dalam arahannya, Magdalena meminta jajaran Bawaslu Kota Kupang segera menuntaskan inventarisasi persoalan hukum serta memperkuat pengawasan partisipatif berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut Magdalena, pengawasan pemilu tidak lagi hanya dilakukan secara konvensional melalui forum warga, tetapi juga harus diperkuat melalui pengawasan digital di ruang-ruang siber.

“Kita harus hadir di ruang digital karena informasi bergerak sangat cepat. Pengawasan digital menjadi kebutuhan penting dalam tahapan pemilu saat ini,” tegas Magdalena.

Dalam forum tersebut, jajaran Bawaslu Kota Kupang juga menyampaikan sejumlah kendala dan evaluasi lapangan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus L. Liwun, menyoroti pentingnya konsistensi data hasil pengawasan agar tidak terjadi ketidaksesuaian setelah tahapan pemilu selesai.

Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H, Muhammad Fathuda, berharap hasil pengawasan data pemilih yang dilakukan di lapangan tetap sinkron ketika Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diterbitkan nantinya.

“Kami berharap tidak ada perubahan drastis terhadap data hasil pengawasan yang telah disisir di lapangan,” ujar Fathuda.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, menyampaikan perlunya pendampingan berkelanjutan dari Bawaslu Provinsi, khususnya terkait teknis kerja sama dan penerjemahan Memorandum of Understanding (MoU) ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain supervisi kelembagaan, kegiatan ini juga membahas sejumlah regulasi strategis, di antaranya Perbawaslu tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, bedah Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023, daftar inventaris masalah (DIM) pengawasan partisipatif, hingga implementasi KUHP Baru dalam penegakan hukum pemilu.

Melalui supervisi dan pendampingan ini, Bawaslu Kota Kupang diharapkan semakin siap secara administratif maupun kelembagaan dalam menjaga integritas demokrasi dan kualitas pengawasan pemilu di Kota Kupang.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira) & Sholly

Foto : Humas

Editor : Huda